Batang – teraspanturanews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang bersama Bupati Batang resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/10/2025).
Ketua DPRD Batang Suudi menegaskan, bahwa Propemperda disusun untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang telah melalui pembahasan bersama eksekutif.
“Ini dilakukan berdasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD,” jelasnya.
Sebelum sampai pada tahap paripurna, kesepakatan tersebut terlebih dahulu dicapai melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono menyebut, Propemperda 2026 menjadi instrumen penting bagi arah pembangunan dan kepastian hukum di daerah.
“Propemperda Tahun 2026 yang kita bahas hari ini adalah cerminan dari kebutuhan riil masyarakat Batang, sekaligus alat untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa adanya payung hukum yang memadai, program pembangunan tidak akan berjalan efektif,” terangnya.
Adapun sembilan Raperda yang ditetapkan sebagai prioritas utama, meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk menjamin keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan.
“Raperda ini sangat vital agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas udara, air, dan tanah. Raperda Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum terkait fungsi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan efisiensi serta potensi pendapatan.
“Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai penguatan demokrasi desa agar lebih adaptif. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2026–2046 menyusun arah tata ruang Kabupaten Batang dalam 20 tahun mendatang,” imbuhnya.
Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperkuat mitigasi dan respons bencana kebakaran. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai perencanaan keuangan daerah di tahun mendatang. Kesembilan, Raperda APBD 2027 ini adalah siklus terakhir dalam daftar prioritas yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng )
Salam Teras Pantura