Batang – teraspanturanews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Pembahasan ini, menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan berbasis masyarakat di daerah tersebut.
Ketua DPRD Batang Suudi menegaskan, bahwa pendidikan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi secara berkualitas.
“Pendidikan keagamaan menjadi pondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, berlandaskan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan keagamaan ini pada dasarnya sudah hidup dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (12/11/2025).
Menurutnya, perkembangan pendidikan keagamaan nonformal selama ini lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama yang belum sepenuhnya terakomodasi di sekolah formal. Karena itu, muncul berbagai lembaga keagamaan seperti madrasah diniyah, majelis taklim, dan pesantren yang menjadi pelengkap pendidikan formal.
“Keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki nilai historis dan sosial yang kuat dalam pembangunan masyarakat belajar,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, masih terdapat kesenjangan sumber daya di antara satuan pendidikan keagamaan yang memerlukan perhatian dan fasilitasi dari pemerintah.
“Pelaksanaan pendidikan keagamaan nonformal perlu diatur agar berjalan baik dan sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menegaskan kewajiban pemerintah memberi bantuan sumber daya pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyambut, baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menyebut, Perda ini akan menjadi tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang (R-UU) Pendidikan Non-Formal, khususnya terkait pesantren, ke tingkat implementasi daerah.
“Kami ingin menjadikan pengesahan Perda ini sebagai hadiah bagi para santri pada peringatan Hari Santri tahun ini,” tegasnya.
Ia berharap, Perda tersebut dapat menstimulasi program-program konkret bagi lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya saing.
Faiz juga mengungkapkan, rencana pemberian insentif bagi tenaga pendidik di lembaga keagamaan.
“Insyaallah, tahun depan kita anggarkan dana pensiun untuk guru-guru Madrasah Diniyah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkasnya. (AS Saeful Husna kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








