Oleh : AS Saeful Husna untuk teraspanturanews.com Batang Jateng
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI di Kabupaten Batang. Penandatanganan ini dilakukan di Resto Sangria Batang pada Rabu (15/5/2024) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang, Acep Dwi Yuniman, dan Ketua DMI Batang, Saefudin.
Acep Dwi Yuniman menyatakan bahwa perlindungan sosial ini adalah kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, termasuk pengurus masjid. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, sehingga perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi mereka saat bekerja.
Kerjasama ini merupakan yang pertama di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Acep menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan oleh anggota DMI lebih kecil dibandingkan sektor formal, yakni sebesar Rp36.800 per bulan. Program ini mencakup Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat yang diterima oleh peserta termasuk klaim JKM sebesar Rp42 juta. Selain itu, setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anak dari peserta yang tertimpa musibah juga akan mendapatkan beasiswa hingga bangku kuliah sebesar Rp174 juta.
Ketua DMI Batang, Saefudin, menyambut baik program ini dan menganggapnya sangat bermanfaat bagi pengurus masjid. Ia mengungkapkan harapan agar ke depan pemerintah daerah dapat membantu iuran para marbot, mengingat peran penting mereka dalam menjaga moderasi di masjid. Saat ini, terdapat sekitar 170 anggota DMI di Kabupaten Batang yang secara bertahap akan didaftarkan dalam program ini.
Salam DMI
Salam teras pantura