Batang – tetaspanturanews.com Wakil Bupati Batang Suyono menghadiri kegiatan Sambang Desa di Lapangan Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Selasa (23/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dampak keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang terhadap lingkungan dan pembangunan desa sekitar.
Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen menjaga hubungan yang profesional dan harmonis dengan pihak PLTU.
“Pemerintah daerah tidak pernah mengganggu operasional PLTU dan tidak pernah meminta bantuan secara pribadi. Kami fokus pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLTU Batang dapat lebih diarahkan pada kebutuhan asli masyarakat, terutama perbaikan infrastruktur desa seperti jalan di Desa Ponowareng dan sekitarnya yang saat ini kondisinya rusak.
Suyono juga menyoroti potensi ekonomi dari pemanfaatan fly ash PLTU yang jumlah produksinya mencapai sekitar 200.000 ton per tahun. Menurutnya, pengelolaan yang tepat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui skema memberikan pelatihan kompetensi pembuatan batako.
“Kalau dikelola dengan baik, fly ash ini bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi warga sekitar,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Sambang Desa tersebut, Pemkab Batang berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak PLTU.
“Kami berharap, ada timbal balik berupa kontribusi nyata dari PLTU kepada masyarakat Batang, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan,” harapnya.
Sementara itu, Salah satu perwakilan warga, Darsani menyampaikan, harapan agar daerah terdampak PLTU Batang dapat merasakan manfaat pajak sebagaimana yang telah diterima oleh daerah sekitar PLTU Batang.
“Daerah yang terdampak PLTU Batang sudah menerima hasil pajak, sementara desa-desa yang terdampak PLTU Batang belum merasakannya. Kami mohon agar hal ini bisa diupayakan sehingga pembangunan desa dapat berjalan,” terangnya.
Selain persoalan pajak, Darsani juga mengusulkan pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) hasil produksi PLTU. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3.
“Fly ash dapat didonasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan batako atau paving block, dengan dukungan pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas dan nilai ekonomi.
Darsani meminta agar jalan kabupaten yang melintasi tiga desa terdampak PLTU dapat ditingkatkan kualitasnya menjadi jalan beton, mengingat tingginya intensitas kendaraan berat serta kontribusi PLTU dan jalan tol terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








