Batang – teraspanturanews.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang mencatat capaian tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, hingga akta kelahiran dan kematian.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang Dwi Marendra mengatakan, bahwa rasio kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang telah mencapai 98,92 persen dari total wajib KTP sebanyak 645.000 orang.
“Target kami 99 persen, dan capaian saat ini 98,92 persen. Masih ada sekitar 6.380 warga yang belum melakukan perekaman,” katanya saat ditemui di Ruang Pelayanan Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskannya, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP cenderung dinamis karena setiap bulan selalu muncul wajib KTP baru, yakni warga yang genap berusia 17 tahun.
“Setiap hari jumlahnya pasti bertambah karena ada warga yang baru masuk usia 17 tahun dan wajib ber-KTP. Selain e-KTP, kepemilikan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Batang juga hampir memenuhi target. Dari target 99,6 persen, capaian kepemilikan KK pada 2025 mencapai 99,5 persen atau sebanyak 289.145 KK,” jelasnya.
Dwi mnyebutkan, yang belum terdata umumnya masih menggunakan blangko KK lama, sehingga belum ter-update dalam sistem. Sementara itu, untuk layanan akta kelahiran, Disdukcapil Batang mencatat capaian sebesar 97,13 persen atau sebanyak 229.980 dokumen. Angka tersebut masih sedikit di bawah target awal yang ditetapkan sebesar 98 persen.
Menurut Dwi, akta kelahiran merupakan dokumen penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga negara sejak usia 0 hingga 17 tahun.
“Masih ada masyarakat, terutama di desa-desa, yang belum mengurus akta kelahiran sejak anak lahir. Biasanya baru diurus saat anak akan masuk sekolah,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan capaian pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Batang telah menyiapkan sejumlah strategi pada tahun 2026. Salah satunya melalui program jemput bola pelayanan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah.
“Sekarang perekaman sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi ketika menginjak usia 17 tahun, KTP bisa langsung dicetak,” ungkapnya.
Selain itu, pelayanan jemput bola untuk pengurusan KK dan akta kelahiran juga akan dilakukan ke desa-desa, termasuk bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Batang seperti Sambang Desa.
“Kami akan hadir langsung di desa-desa dan kegiatan Pemkab agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








