Batang – teraspanturanews.com Tim Pembina Posyandu Kabupaten Batang mendorong transformasi Posyandu agar tidak lagi dipahami sebatas layanan kesehatan balita, melainkan menjadi simpul pelayanan dasar terintegrasi yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pembina Posyandu Batang Faelasufa Faiz Kurniawan, dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Posyandu 6 SPM, di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (19/1/2026).
“Posyandu tidak boleh lagi dipandang sempit hanya sebagai tempat penimbangan balita atau imunisasi. Hari ini, Posyandu harus bertransformasi menjadi delivery system pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Transformasi Posyandu merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Batang untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Posyandu harus menjadi kanal utama pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
“Setiap kebutuhan dan keluhan warga tidak boleh berhenti di meja Posyandu, tetapi harus masuk ke dalam sistem pemerintah dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” tegasnya.
Faelasufa juga menekankan pentingnya keselarasan kerja antara kader Posyandu dan perangkat daerah agar pelayanan berjalan disiplin, terpantau, dan transparan.
“Kolaborasi adalah harga mati. Tidak boleh ada ego sektoral, karena kepentingan masyarakat harus diutamakan. Dengan sistem komando yang jelas dan kerja kolaboratif, Posyandu di Batang akan menjadi ujung tombak pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan, Pemkab Batang pasti akan mendukung program yang telah diusulkan oleh TP Posyandu Batang untuk memenuhi 6SPM Posyandu.
“Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Batang akan membangun sistem komando yang terstruktur, dengan Posyandu sebagai pintu masuk layanan, Tim Pengurus Harian sebagai pengendali teknis, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab tindak lanjut,” ujar dia.
Ia berharap, Renstra Posyandu 6 SPM yang tengah disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi panduan operasional dalam pengelolaan pelayanan dasar di Kabupaten Batang. (AS Saeful Husna kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








