Batang – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya provider telekomunikasi dan utilitas lainnya yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Setiap penyedia utilitas yang menggunakan ruang milik jalan wajib mengurus izin dan membayar retribusi sebesar Rp280 ribu per meter persegi.
“Bahwa kebijakan ini merujuk pada dua regulasi, yakni Perda Jalan Daerah dan Perda Retribusi, yang menjadi dasar penataan sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Rabu (20/8/2025).
Total panjang ruas jalan di Kabupaten Batang sendiri ada 450 km dan ada 50 km yang terdapat jaringan utilitas.
“Perda Jalan Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 30 yang isinya jalan daerah memiliki bagian jalan yang mempunyai ruang pemanfaatan jalan termasuk jaringan utilitas dengan ketentuan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, ada Perda Retribusi Nomor 8 Tahun 2023 yang isinya kontruksi tiang instalasi jaringan instalasi telekomunikasi dikenakan biaya retribusi.
Endro menegaskan, provider diberikan waktu satu bulan untuk segera mengurus izin dari 20 Agustus hingga 20 September 2025. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada itikad baik untuk berizin dan membayar retribusi sesuai perda, maka akan diambil tindakan tegas, termasuk pemutusan jaringan di ruang milik jalan.
Selain sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini juga ditujukan untuk memperbaiki tata ruang dan estetika kota, khususnya di trotoar jalan kabupaten. Selama ini, kabel dan utilitas yang tidak tertata dinilai mengganggu keindahan kota dan rawan menimbulkan masalah teknis.
Endro juga menyebutkan, sejauh ini baru ada 2 provider yang mengurus izin yakni Provider Iforte dan FiberStars, sementara sebagian yang lain besar belum, termasuk perusahaan besar penyedia layanan telekomunikasi yang terkenal di masyarakat.
“Bahwa aturan ini berlaku bagi semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta, selama mereka menjalankan bisnis yang memanfaatkan ruang milik jalan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penertiban ini, sementara para provider diminta segera berkoordinasi dengan DPUPR Batang agar tidak terkena sanksi.
“Langkah ini bukan hanya soal pendapatan, tapi juga demi keteraturan, keselamatan, dan keindahan lingkungan jalan di Batang,” pungkasnya. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura