Batang – teraspanturanews.com BPJS Ketenagakerjaan cabang Batang mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo mengatakan, para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan kami ingin memastikan bahwa ketika itu terjadi, mereka sudah terlindungi,” katanya saat ditemui usai meninjau pekerja kontruksi di JL Sersan KKO Usman Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/9/2025).
Haryo Wicaksono menyebutkan, kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya.
“Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi. Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.
“Sedangkan program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang Asri Hermawan menambahkan, kewajiban dari pengusaha harus melindungi pekerjanya tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan masa kerja proyeknya, jika 90 hari Berarti selama bekerja harus dilindungi.
“Ini Adalah aturan dari pusat, akan tetapi banyak CV atau PT yang belum mendaftarkan program tersebut. Oleh karena itu, kami datang serta mensosialisasikan untuk mengcover para pekerja rentan ini,” tegasnya.
Kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis.
“Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Oleh karena itu, kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya,” pungkasnya.
Inilah bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya jasa konstruksi. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura