Batang – teraspanturanews.com Ada rencana pemilik Kafe dan Karaoke mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan.
Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi rencana pengajuan gugatan oleh penasehat hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar tim gabungan dari Satpol PP berdama TNI-POLRI pada Rabu 9 Juli 2025.
“Silakan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemkab Batang, ya dilahkan saja jika akan mengajukan gugatan,” katanya saat ditemui acara Sambang Desa di Kantor Desa Kalipucang Wetan, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati apapun langkah yang akan ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.
“Silakan saja disampaikan jika keberatan atas pembongkaran, itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja, karena nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, pembongkaran yang dilakukan merupakan tahapan terakhir. Sebelumnya pihak Satpol PP sesuai SOP sudah melakukan beberapa tahapan.
“Tindakan pembongkaran sudah dilakukan SOP mulai dari sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke yang disusul dengan peringatan pertama hingga ketiga terakhir baru dilakukan pembongkaran,” ujar dia. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura