Batang – teraspanturanews.com Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) yang menjadi jalur utama para pemudik.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengingatkan para pengemudi truk agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, terutama di sepanjang jalur Pantura, karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kami meminta kerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pembatasan truk barang agar tidak parkir di bahu jalan, khususnya di jalur Pantura. Kantong-kantong parkir juga perlu dikoordinasikan dengan pemilik lahan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (16/3/2026).
Dijelaskannya, kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait mengenai pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
“Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.
Menurut Faiz, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar dapat melintas dengan lebih aman, lancar, dan nyaman. Namun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan pengangkut barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan penting lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Batang Eko Widiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pengaturan pembatasan operasional truk di wilayah Kabupaten Batang.
“Kami memang telah melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional truk di wilayah Kabupaten Batang. Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat kendaraan serta kondisi kesehatan pengemudi truk,,” terangnya.
Eko juga menyebutkan, peningkatan volume kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan lalu lintas yang terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional selama masa Angkutan Lebaran 2026,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi wajib melengkapi dokumen pengangkutan yang jelas.
“Surat muatan harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan,” ujar dia.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan maupun pelanggaran dimensi kendaraan.
“Melalui langkah tersebut, Pemkab Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancea,” pungkasnya. (AS Saeful Husna kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura







