Batang – teraspanturanews.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang memastikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), dapat diselesaikan dalam satu hari selama persyaratan lengkap dan blangko tersedia.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang Dwi Marendra mengatakan, layanan tersebut mencakup penggantian e-KTP yang hilang, rusak, tidak terbaca, maupun perubahan data seperti foto.
“Kalau hanya ganti foto atau cetak ulang, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil. Selama persyaratannya lengkap, foto bisa langsung diambil dan KTP dicetak hari itu juga,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, ketersediaan blangko e-KTP di Batang hingga saat ini masih mencukupi, termasuk untuk warga yang baru memasuki usia wajib KTP.
“Blangko masih aman. Warga usia 17 tahun bisa langsung perekaman dan cetak KTP. Kalau stok menipis, kami langsung koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya.
Khusus untuk penggantian e-KTP hilang, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Ketentuan tersebut, kata Dwi, merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Ini untuk antisipasi penyalahgunaan, misalnya dipakai untuk pinjaman online atau jaminan sewa kendaraan. Pernah ada kejadian seperti itu, sehingga harus ada surat kehilangan dari polisi,” terangnya.
Jika tidak ada perubahan data, e-KTP yang hilang dapat langsung dicetak ulang. Namun, bila ada perubahan data, pemohon perlu melakukan pembaruan data terlebih dahulu.
Dwi juga menyebutkan, selain di kantor Disdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Batang juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPTK) di 15 kecamatan. Bahkan, layanan administrasi kependudukan kini telah menjangkau tingkat desa.
“Sudah ada 217 desa yang bisa melayani update data ringan, seperti perubahan status pekerjaan atau status perkawinan di KK. Dokumen seperti KK dan akta kelahiran cukup dicetak di kertas HVS dengan tanda tangan elektronik,” tegasnya.
Dalam sehari, Disdukcapil Kabupaten Batang menerbitkan rata-rata sekitar 900 dokumen administrasi kependudukan. Dari jumlah tersebut, permohonan Kartu Keluarga menjadi yang paling banyak, mencapai sekitar 300 permohonan per hari.
“Rata-rata kami menerbitkan sekitar 924 dokumen per hari, baik itu KK, KTP, perekaman KTP, maupun pembaruan data lainnya,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, pelayanan di tingkat desa, kecamatan, hingga dinas memiliki kecepatan yang sama karena seluruh sistem telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
“Semua menggunakan sistem yang sama dan terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, pengajuan bisa selesai saat itu juga dengan tanda tangan elektronik,” pungkasnya. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








