Oleh: [Bung Udin Anshori, S.H. / M.A.A. LAW OFFICE & LEGAL CONSULTANT]
teraspanturanews.com- Panggung komedi kembali berhadapan dengan meja penyidik. Laporan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono terkait materinya yang membandingkan antara “kerajinan ritual” dengan “kualitas moral” serta kritik terhadap ormas kegamaan yang menerima kebijakan izin tambang, menjadi ujian krusial bagi implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) di awal tahun 2026 ini. Sebagai praktisi hukum, kita harus menjernihkan persoalan ini agar hukum tidak lagi menjadi instrumen pembungkaman nalar kritis melalui sentimen ketersinggungan.
Kegagalan Unsur Materil: Kritik Sosiologis Bukan Penodaan Agama
Upaya menarik pernyataan Pandji ke ranah Pasal 300 KUHP Baru mengenai penodaan agama adalah sebuah pemaksaan hukum sehingga cacat secara hukum(legal fallacy). Pasal tersebut secara limitatif mensyaratkan adanya perbuatan yang bersifat permusuhan, dan pernyataan kebencian.
Analogi Pandji yang menyebutkan bahwa “orang rajin shalat belum tentu baik, sebagaimana anak rajin sekolah belum tentu pintar” adalah sebuah proposisi sosiologis. Pandji sedang mengkritik dikotomi antara aspek ritualitas dan implementasi moralitas penganutnya. Secara doktrinal, mengkritik perilaku penganut agama atau bahkan mengkritik organisasi keagamaan sama sekali tidak bisa disetarakan dengan menghina esensi ajaran agama itu sendiri. Hukum pidana tidak memiliki kewenangan untuk memidanakan kebenaran logika sosiologis, meskipun kebenaran tersebut terasa pahit bagi sebagian pihak.
Cacat Formil: Persoalan Persona Standi in Judicio
Berdasarkan paradigma baru dalam KUHP 2023, perlindungan terhadap martabat individu maupun korporasi/organisasi diperketat melalui mekanisme Delik Aduan. Laporan yang diajukan oleh kelompok yang menamakan diri “Angkatan Muda” tertentu—tanpa adanya mandat struktural atau kuasa khusus dari Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan (PBNU atau Muhammadiyah)—secara hukum adalah cacat formil.
Tanpa adanya Legal Standing (hak hukum) yang sah, laporan tersebut tidak memiliki kapasitas (persona standi in judicio) untuk diproses lebih lanjut. Polisi harus bertindak sebagai penyaring (filter) agar institusi penegak hukum tidak dijadikan alat “titip laporan” oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerugian langsung secara hukum.
Al-Qur’an Membenarkan Kritik Pandji Pragiwaksono
Menariknya, dalam Al-Qur’an yang diyakini sebagai Kitab Suci ummat Islam, justru seringkali mengkritik prilaku ummat Islam. Prilaku yang dikritik keras oleh Tuhan dalam ayatnya, ketika seorang hamba lebih sibuk dengan urusan ibadah lantas melalaikan kewajiban sosial kepada sesama. Hal ini sangat jelas sekali dalam Qs. Al-Ma’un, dimana seorang hamba yang senantiasa melaksanakan sholat lima waktu diancam neraka wail, bahkan Tuhan tegaskan ibadahmu hanya sebatas riya dan kemunafikan belaka. Bukankah ini cukup menjadi satu dalil pembenaran atas kritik yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono. Sehingga sangat naif kiranya ummat Islam memaksakan pasal penodaan agama disangkakan kepada Pandji Pragiwaksono.
Perlindungan Kritik untuk Kepentingan Umum
Kita harus merujuk pada Penjelasan Pasal 300 KUHP Baru, yang secara tegas menyatakan bahwa: “Pernyataan yang bersifat kritik, pendapat pribadi, atau hasil penelitian yang dilakukan secara objektif bukan merupakan tindak pidana.” Apa yang disampaikan oleh Pandji adalah pendapat pribadi dalam ruang seni yang bertujuan memantik refleksi publik. Kritik terhadap pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan diskursus kepentingan umum terkait kebijakan sumber daya alam. Menyeret kritik ini ke delik agama adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang mencederai prinsip demokrasi yang kita junjung.
Hukum Harus Menjaga Akal Sehat
Sebagai advokat, kita harus menegaskan bahwa tugas hukum bukanlah untuk menjaga perasaan, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum. Jika setiap analogi dan humor reflektif dipidana, maka kita sedang menuju era Chilling Effect, di mana masyarakat akan takut untuk berpikir kritis.
Kepolisian RI seharusnya mengedepankan asas Ultimum Remedium dan menghentikan penyelidikan ini demi hukum. Kita tidak boleh membiarkan nalar komedi diadili dengan pasal-pasal yang ditarik ulur sesuai kepentingan kelompok. Hukum harus tegak di atas asas legalitas, bukan di atas gelombang emosi massa.
Salam Teras Pantura








