Batang – teraspanturanews.com Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Batang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (27/11/2025).
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, proses penyusunan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga membutuhkan sinergi dan kerja sama yang solid agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Batang atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026.
“Raperda APBD 2026 mengalami perubahan dari usulan awal karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang nilainya berbeda dari asumsi awal saat pengajuan Raperda,” terangnya.
Adapun struktur APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati seperti Pendapatan Daerah sebesar Rp1.820.034.857.665,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.888.034.857.665,00, Defisit sebesar Rp68 miliar, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp70 miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2 miliar, dan Surplus Pembiayaan sebesar Rp68 miliar yang digunakan untuk menutup defisit.
“Selain APBD, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini penting sebagai dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman di Batang,” tegasnya.
Faiz juga menyebutkan, regulasi ini menjadi kerangka yuridis operasional yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Menurutnya, tujuan utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi pemberian kepastian hukum, penataan wilayah yang seimbang, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan pemangku kepentingan, hingga menjamin rumah layak huni terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang memiliki wewenang penuh untuk menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura









