Batang – teraspanturanews.com Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Batang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal daerah.
Rapat paripurna DPRD Batang dengan agenda penting yang dibahas menyangkut masa depan pembangunan Kabupaten Batang: persetujuan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan, struktur anggaran perubahan yang telah melalui proses pembahasan intensif, baik di tingkat komisi-komisi DPRD maupun forum Badan Anggaran.
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, struktur Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2025 disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,93 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,07 triliun,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (17/6/2025).
Perubahan tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp139,85 miliar. Namun, defisit ini sepenuhnya tertutupi oleh surplus pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp144,85 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Suyono juga mengucapkan apresiasi atas peran serta DPRD dalam proses pembahasan ini. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bersinergi dengan jajaran eksekutif.
“Mudah-mudahan segala ikhtiar ini menjadi amal yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batang,” harapnya.
Tak lupa, ia juga memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan berlangsung. Ia menutup sambutannya dengan doa agar seluruh langkah dan usaha bersama diberi kelancaran dan keberkahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini, diharapkan program-program prioritas daerah dapat berjalan lebih optimal dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang dinamis di Kabupaten Batang.
Adapun proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap:
• 10 Juni 2025 – Rancangan Perubahan KUA-PPAS disampaikan dan mulai dibahas dalam forum Badan Anggaran.
• 11–13 Juni 2025 – Komisi-komisi DPRD menggelar rapat kerja dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas rancangan tersebut.
• 16 Juni 2025 – Hasil pembahasan dari komisi-komisi disinkronisasi dan disepakati bersama di tingkat Badan Anggaran.
Ketua DPRD Batang melalui Wakil Ketua Hj. Junaenah menegaskan, bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyejahterakan rakyat Batang.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak nyata, menyentuh kebutuhan masyarakat, dan dapat dieksekusi secara efisien oleh pemerintah daerah,” ujar dia. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura