Batang – teraspanturanews.com Kepolisian Resor Batang memusnahkan 13.000 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang berlangsung selama dua pekan terakhir.
“Kami telah melakukan Operasi Pekat selama dua minggu dan berhasil menyita sekitar 13.000 botol miras yang terdiri dari 17 jenis,” katanya saat ditemui di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Kamis (12/3/2026).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batang, terutama menjelang Ramadan.
“Operasi tersebut juga dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh peredaran miras. Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan lancar. Mengingat menjelang bulan Ramadan, Operasi Pekat selalu kami laksanakan,” jelasnya.
Selain menyita miras, pihak kepolisian juga menemukan bahan baku petasan dalam operasi tersebut. Barang bukti berupa sekitar 30 kilogram bahan baku petasan sebelumnya telah dimusnahkan oleh petugas.
Veronica menambahkan, peredaran miras yang ditemukan dalam operasi tersebut melibatkan berbagai kalangan, baik dari kelompok usia dewasa maupun remaja.
“Kalau terkait dengan anak-anak, memang cukup kompleks. Ada yang dari kalangan dewasa, ada juga yang masih anak-anak, semuanya ada dalam temuan operasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Polres Batang yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Batang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Batang yang telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan penyitaan terhadap minuman keras. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan terkait peredaran miras di Kabupaten Batang harus dilakukan secara tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum.
“Penegakan peraturan harus dilakukan secara tegas. Ketika ada potensi tindak pidana atau pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Batang juga mendorong agar kegiatan penertiban tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang Ramadhan.
Menurut Faiz, upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dapat dilakukan melalui sinergi antara kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat Kabupaten Batang juga memiliki peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
“Nantinya tentu bisa terus dilaksanakan bersama Satpol PP, karena di Kabupaten Batang sudah ada peraturan daerah yang mengatur larangan miras,” pungkasnya. (AS Saeful Husna kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura








