Batang – Ada rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang yang dimulai pada 6 Februari 2025 oleh Pemerintah Pusat.
KPU Kabupaten Batang tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anggota KPU Batang Khikmatun, saat evaluasi sosialisasi dan pendidikan pemilih di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (23/1/2025).
Khikmatun menyatakan bahwa, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa kemarin ada rapat KPU melalui Zoom akan dimajukan tanggal 6 Februari 2025 bagi yang tidak ada sengketa Pilkada.
“Yang masih kita pedomani sampai saat ini adalah Perpres yang ada saat ini. Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” jelasnya.
bahwa pihaknya juga menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri.
“Kemungkinan besar bisa saja dirubah, tapi dan waktu kita masih menunggu, namun sampai saat ini masih tanggal 10 Februari 2025,” ujar dia.
(AS Saeful Husna teraspanturanews.com bersama MC Batang)
Salam Sehat Cerdas Manusiawi
Salam Teras Pantura







