Batang – teraspanturanews.com Entah sudah berapa kali Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya menyisir sudut-sudut wilayah dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi seolah masih mencoba mencuri celah di Kabupaten Batang.
Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, tim dibagi menjadi dua kelompok besar, bergerak senyap menuju target yang sebelumnya telah dipetakan oleh tim pengumpul informasi (Pulinfo). Sasarannya bukan gudang besar, melainkan warung-warung kelontong 24 jam yang sering kali menjadi ujung tombak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat umum.
“Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan regulasi terkait penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (27/1/2026).
Haryono menyebutkan, di lokasi pertama, Kelurahan Kasepuhan, petugas mendapati pemandangan yang cukup mengejutkan. Tanpa rasa cemas, ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti SMITH, Manchester, ORIS, Marbol, BONTE, hingga JIMBUN terpampang nyata di etalase toko dan di dalam dus.
Tak kurang dari 2.360 batang rokok disita dari titik ini.
“Perjalanan berlanjut ke Kelurahan Proyonanggan Selatan. Modusnya serupa: dijual bebas di warung kelontong. Di sini, petugas kembali mengamankan 1.940 batang rokok ilegal dengan merek yang hampir seragam. Jika ditotal, dalam satu hari operasi, sebanyak 4.300 batang rokok berhasil “diselamatkan” dari peredaran gelap,” jelasnya.
Tak hanya sekadar menyita, petugas juga melakukan tindakan preventif. Stiker bertuliskan “GEMPUR ROKOK ILEGAL” ditempelkan di setiap kios yang dilalui. Langkah ini diambil agar masyarakat lebih sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok tak berizin tersebut.
Bagi para penjual, hari itu menjadi pelajaran mahal. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa oleh tim KPP Bea Cukai Pabean C Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi administrasi pun dijatuhkan di tempat.
* Warung Pertama: Dikenakan denda sebesar Rp5.343.000,00.
* Warung Kedua: Dikenakan denda sebesar Rp4.394.000,00.
“Total denda senilai Rp9.737.000,00 pun langsung masuk ke kas negara. Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri, hingga Bagian Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Batang,” pungkasnya.
Operasi gabungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan pembangunan daerah. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura










