teraspanturanews.com
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, ribuan orang dari berbagai daerah berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Batang dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat. Aksi ini dipicu oleh vonis bebas yang diterima Abdul Somad, yang dituduh sebagai mafia tanah di Kabupaten Batang.
Peserta aksi berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Tegal. Mereka memulai aksi dengan berkumpul di GOR Indoor Abirawa sebelum melakukan longmarch menuju PN Batang, menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan mereka.
Dalam orasinya, para peserta menuding adanya mafia peradilan yang melindungi praktik mafia tanah. Mereka mengklaim bahwa majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, yang seharusnya mempengaruhi keputusan.
Salah satu orator menyoroti adanya kesamaan dengan kasus lain, menyatakan, “Kami menduga ada mafia peradilan di PN Batang ini seperti di Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.” Tudingan tersebut menunjukkan ketidakpuasan mendalam terhadap sistem peradilan.
Massa juga menuding bahwa majelis hakim telah menerima suap, sehingga mengabaikan fakta-fakta yang relevan selama persidangan. Hal ini memicu seruan untuk tindakan tegas terhadap para hakim yang terlibat.
“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan suap pada majelis hakim,” kata seorang orator. Mereka juga menuntut pemecatan hakim yang dianggap telah menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, massa mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta investigasi atas dugaan mafia kasus di PN Batang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, termasuk KPK dan Komisi III DPR RI.
Setelah aksi berlangsung, sepuluh perwakilan pendemo diterima untuk berdialog dengan Ketua PN Batang. Untuk menjaga keamanan, Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo memimpin pengamanan di lokasi, memastikan aksi berlangsung tanpa insiden.
Salam Sehat Cerdas Manusiawi
Salam Teras Pantura







