Batang – teraspanturanews.com Roda pemerintahan di ratusan desa di Kabupaten Batang kini tengah bersiap menyongsong tenaga baru. Tercatat, sebanyak 284 posisi perangkat desa masih melompong dan tersebar merata di hampir seluruh wilayah kabupaten. Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga mendekati 300 formasi seiring adanya perangkat yang memasuki masa pensiun.
Kekosongan yang mayoritas disebabkan oleh Batas Usia Pensiun (BUP) ini bahkan ada yang sudah berlangsung hingga dua tahun. Meski tugas-tugas desa tetap berjalan berkat kemampuan multitasking perangkat yang tersisa, Pemerintah Kabupaten Batang tak ingin membiarkan kondisi ini berlarut-larut.
Menanti Payung Hukum Pasca Lebaran
Langkah pengisian jabatan ini bukannya tanpa hambatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Handy Hakim menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru agar tidak terjadi benturan aturan di masa depan.
“Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (25/3/2026).
PP tersebut diperkirakan akan turun setelah Lebaran. Begitu payung hukum pusat tersedia, Pemkab Batang akan langsung tancap gas. Pasalnya, tahun 2026 sudah memasuki agenda politik yang padat.
“Karena tahun depan sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Standar Tinggi: Bukan Sekadar Pengetahuan
Bagi warga yang berminat mendaftar, Pemkab Batang telah memasang standar kompetensi yang cukup tinggi.
“Syarat usia rencananya dipatok minimal 20 tahun hingga maksimal 42 tahun. Di era digital ini, calon perangkat desa dituntut tidak hanya paham urusan administrasi tradisional, tapi juga wajib melek teknologi,” jelasnya.
Handy juga menekankan, bahwa penguasaan IT menjadi syarat mutlak karena hampir seluruh pengelolaan dana desa dan program strategis kini terintegrasi secara digital.
“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” ungkapnya.
Jaminan Seleksi Transparan
Untuk menjaga objektivitas dan kualitas hasil rekrutmen, Pemkab berencana menggandeng kalangan akademisi sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi. Keterlibatan pihak luar ini diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.
“Meski sejauh ini pelayanan publik di desa diklaim masih berjalan normal dan belum ada laporan pelayanan terganggu pengisian formasi ini dianggap krusial,” pungkasnya.
Harapannya, dengan masuknya darah baru yang kompeten, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat melonjak secara signifikan dalam jangka panjang. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura
.







