Lamongan—TERASPANTURANEWS. COM Perkara perceraian di Pengadilan Agama Lamongan kembali memantik perhatian publik. Namun kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada putusan, melainkan juga pada aspek moral yang dinilai terabaikan dalam proses pembuktian di persidangan.
Advokat “Gus Udin” menyampaikan keprihatinannya atas bagaimana sebuah rumah tangga dapat diputus berdasarkan narasi yang, menurutnya, tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara perceraian itu bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral. Apalagi kalau sudah ada anak di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Gus Udin, dalam persidangan justru muncul fakta-fakta yang memberikan gambaran berbeda dari dalil yang diajukan penggugat. Salah satunya berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat sendiri, yang merupakan saudara kandungnya.
“Dalam keterangan saksi tersebut, terungkap adanya perlakuan buruk Penggugat dalam rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tidak dijalankannya sebagian kewajiban dalam relasi suami-istri, termasuk dalam hal pelayanan dan pengelolaan kebutuhan rumah tangga, sehingga menjadi pemicu perselisihan. Ini muncul di persidangan, bukan dibuat-buat,” jelasnya.
Ia menilai, fakta tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam melihat secara utuh sebab terjadinya konflik rumah tangga.
“Kalau hanya satu sisi yang ditampilkan, sementara sisi lain yang justru muncul di persidangan tidak diperhatikan, maka yang terjadi bukan lagi pencarian kebenaran, tapi pembenaran sepihak,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Udin mengingatkan bahwa hugusan perkawinan tidak boleh dipandang secara ringan, apalagi jika telah melibatkan anak.
“Perkawinan itu amanah. Ketika ada anak, maka keputusan apapun bukan hanya berdampak pada dua orang, tapi pada masa depan seorang anak. Jangan sampai persoalan rumah tangga diposisikan seolah-olah bisa diputus hanya dengan narasi yang tidak diuji secara utuh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam keterangan penggugat terkait waktu perpisahan, serta fakta adanya komunikasi, transfer, dan pertemuan yang masih berlangsung setelah waktu yang diklaim sebagai masa berpisah.
“Ini menunjukkan bahwa realitas hugusan para pihak tidak sesederhana yang digambarkan dalam gugatan,” tambahnya.
Menurut Gus Udin, apabila fakta-fakta seperti ini tidak diperiksa secara jujur dan menyeluruh, maka ada risiko lahirnya keputusan yang tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Dalam konteks moral, kita harus berhati-hati. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan secara reputasi, sementara fakta yang sebenarnya tidak pernah benar-benar diuji secara seimbang,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa upaya banding yang diajukan bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan untuk memastikan bahwa kebenaran dan keadilan tetap menjadi dasar utama dalam setiap putusan.
“Kami ingin ini diluruskan. Karena kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk—di mana hugusan perkawinan yang sakral bisa diputus tanpa melihat keseluruhan fakta yang ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut.(AS Saeful Husna Kabiro Batang Jateng)
Salam Teras Pantura







