BATANG –teraspanturanews.com Kasus gagal bayar yang dialami para nasabah KSPPS Mandiri Umat kini mendapat perhatian dari tingkat nasional. Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyo Riyo Sudibyo, menyatakan telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan permasalahan koperasi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, termasuk KSPPS Mandiri Umat.
Yoyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya menerima aduan mengenai Mandiri Umat, tetapi juga beberapa koperasi lain yang diduga mengalami persoalan serupa. Ia berkomitmen untuk mempelajari laporan tersebut dan memberikan bantuan sesuai kewenangannya.
Perhatian DPR RI ini menjadi harapan baru bagi para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan mereka. Dana yang hilang sebagian besar merupakan hasil tabungan harian yang dikumpulkan untuk kebutuhan Lebaran, pendidikan anak, hingga modal usaha.
Menurut Yoyo, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan koperasi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas. Ia juga meminta data para korban untuk ditelaah lebih lanjut oleh timnya.
Sebelumnya, kasus KSPPS Mandiri Umat telah menjadi polemik di tingkat daerah. Sejumlah instansi dinilai saling melempar tanggung jawab terkait pengawasan dan penanganan koperasi tersebut.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang menyatakan kewenangannya terbatas karena badan hukum koperasi berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengawas koperasi setempat, Anton Adianto, mengaku pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah provinsi, namun belum menerima tindak lanjut.
Anton juga menyebut koperasi itu tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Batang. Namun, keberadaannya baru diketahui setelah muncul masalah gagal bayar. Keterbatasan jumlah pengawas disebut menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Polres Batang. Kasat Reskrim Iptu Albertus Sudaryono menilai seharusnya ada langkah tegas sejak awal, mengingat keberadaan koperasi tersebut sudah menjadi temuan sejak 2018.
Saat ini, kepolisian telah membuka posko pengaduan untuk mendata korban dan menghitung total kerugian. Sejumlah laporan yang masuk menunjukkan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik ketika sejumlah pedagang Pasar Batang menyampaikan keluhan langsung kepada Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, saat inspeksi harga menjelang Idulfitri. Para pedagang mengaku tidak dapat mencairkan tabungan yang selama bertahun-tahun mereka setorkan ke koperasi tersebut.
Meski pemerintah daerah telah melakukan pendataan dan penelusuran, hingga kini para nasabah masih menunggu kejelasan mengenai pengembalian dana mereka.
Masuknya kasus ini ke perhatian DPR RI membuka peluang baru bagi para korban untuk memperoleh keadilan. Masyarakat berharap pengawasan dan dorongan dari pemerintah pusat dapat mempercepat pengungkapan kasus sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak pengelola koperasi.
Bagi para pedagang, perdebatan mengenai kewenangan antarinstansi bukanlah hal utama. Yang mereka harapkan hanyalah kepastian bahwa uang hasil kerja keras yang telah mereka tabung dapat kembali.
Sementara proses penanganan masih berlangsung, kantor KSPPS Mandiri Umat di Batang tetap tertutup. Di balik pintu yang terkunci itu, tersimpan harapan ratusan nasabah yang masih menanti kejelasan nasib tabungan mereka.
(AS Saeful Husna TP)







