Batang – teraspanturanews.com Penerapan metode non-klasikal dalam program Batang Corporate University (Batang Corpu) diklaim mampu memangkas anggaran pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang hingga empat kali lipat dibandingkan metode konvensional. Langkah ini diambil sebagai solusi atas terbatasnya anggaran daerah yang selama ini membuat mayoritas ASN belum mendapatkan hak pengembangan kompetensi mereka secara maksimal.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang, Taufik Kurnianto mengungkapkan, bahwa selama ini sistem pengembangan kompetensi berjalan secara manual, didominasi kelas tatap muka (klasikal), dan belum terorganisir dengan baik di tingkat kabupaten.
“Dengan adanya Batang Corporate University itu diharapkan nanti pengembangan kompetensi itu dapat terintegrasi semuanya. Jadi dimulai dari perencanaannya sampai nanti implementasinya juga gitu,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/6/2026).
Taufik menjelaskan, perbedaan mendasar antara diklat biasa dengan Batang Corpu terletak pada kemandirian pelaksanaan. Jika diklat klasikal umumnya mengharuskan pengiriman ASN ke instansi atau Balai Diklat lain, Batang Corpu memungkinkan Pemkab Batang menyelenggarakan pelatihan sendiri secara non-klasikal, seperti magang, penugasan ke instansi lain, hingga program daring (online).
“Jadi lebih banyak daring, karena dengan daring biaya bisa ditekan. Berdasarkan data BKPSDM, anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan kompetensi ASN pada tahun 2025 berada di atas Rp1 Miliar. Namun, anggaran yang besar tersebut baru mampu menyerap sekitar 21 persen dari total 10.800 ASN yang ada di Kabupaten Batang, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelasnya.
Dari sekitar kita ASN kan 10.800-an, itu termasuk P3K ya. Itu yang bisa mengikuti pengembangan kompetensi hanya sekitar 2.255. Itu perkiraan kita masih 21% dari semua ASN. Melalui efisiensi digitalisasi dalam Batang Corpu, perbandingan biaya antara metode klasikal dan non-klasikal diperkirakan mencapai angka 1 banding 4.
“Jadi umpama biaya kita untuk klasikal 100 juta untuk umpama 100 orang, itu ini bisa untuk 400 orang kalau non-klasikal. Karena apa? Ya daring itu. Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang ASN, pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap PNS,” terangnya.
Melalui Batang Corpu, Pemkab Batang menargetkan seluruh ASN ke depan dapat memenuhi kewajiban tersebut secara komprehensif dan saling melengkapi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mendukung hal tersebut, BKPSDM ke depan akan mewajibkan setiap instansi dan ASN memiliki data gap kompetensi untuk memetakan kebutuhan riil di lapangan.
“Selain sebagai kewajiban regulasi, pemenuhan kompetensi ini nantinya juga akan menjadi salah satu prasyarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, di samping hasil asesmen dan penilaian 360 derajat,” pungkasnya.
(AS Saeful Husna TP)







