Batang – teraspanturanews.com Perhimpunan Orang Tua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Kabupaten Batang mengapresiasi kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai mengakomodasi siswa penderita talasemia melalui jalur afirmasi disabilitas fisik tak tampak.
Langkah ini menjadi angin segar bagi hak pendidikan anak-anak penderita penyakit kronis di wilayah tersebut. Hal ini sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025.
Ahli Medis POPTI Batang sekaligus dokter anak RSUD Batang Tan Evi Susanti menjelaskan, bahwa talasemia sejatinya merupakan kondisi disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus meski gejalanya tidak terlihat secara fisik.
“Talasemia itu termasuk penyakit disabilitas karena seorang anak dengan penderita talasemia memang aktivitasnya terbatas dan dia juga membutuhkan waktu setiap dua atau tiga minggu sekali untuk transfusi darah. Jadi ya memang disabilitas yang tidak tampak dan kronis ya, berkepanjangan, dan lama,” katanya saat ditemui di RSUD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/6/2026).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dinas Pendidikan yang telah membuka kesempatan ini, sehingga stigma atau hambatan bagi anak disabilitas untuk bersekolah bisa dikikis.
Tahun ini, Tan Evi mencatat ada empat anak yang mengajukan surat keterangan medis untuk keperluan PPDB. Namun, sejauh ini baru satu siswa tingkat SMA yang prosesnya berhasil lolos. Untuk tingkat SMP, kebijakan ini masih memerlukan perluasan informasi.
“Harapan ke depannya, ini bisa tersosialisasi dengan baik agar SMP-SMP di Kabupaten Batang bisa menerima penderita disabilitas kronis tak tampak, untuk bisa menerima penderita Talasemia di SMP tersebut,” harapnya.
Kemudahan jalur baru ini turut dirasakan oleh Dian Widiastuti, salah satu orang tua anak penyandang talasemia di Batang. Ia menceritakan pengalamannya dalam mengurus berkas administrasi agar anaknya bisa masuk ke SMA negeri yang dituju.
Menurut Dian, prosesnya melibatkan pemenuhan sejumlah dokumen medis dan akademis, mulai dari surat keterangan dokter hingga asesmen inklusi dari Sekolah Luar Biasa (SLB) yang nantinya diterbitkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk kendala teknisnya kemarin alhamdulillah lancar, untuk permintaan surat keterangan sehatnya sangat kooperatif. Eh untuk asesmen inklusi juga ada beberapa persyaratan yang memang harus dimasukkan. Contohnya memang ada surat psikologi, terus surat pengajuan lampiran dari sekolah asal, seperti itu. Dan juga surat keterangan sakit dari dokter,” ungkapnya.
Dian menambahkan, bahwa proses asesmen inklusi tersebut juga melewati tahapan tes, di mana hasilnya keluar dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja sebelum dikirimkan ke Cabang Dinas Provinsi.
“Berkat kelancaran proses tersebut, anaknya kini berhasil diterima di sekolah tujuan melalui jalur afirmasi disabilitas,” ujar dia. (AS Saeful Husna TP)







