Batang – teraspanturanews.com Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke tak berizin di Kabupaten Batang telah diberikan surat peringatan pertama oleh Satpol PP Kabupaten Batang.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan tanggapan, bahwa proses pembongkaran tempat cafe dan karaoke di Pantai Sigandu telah memasuki peringatan pertama.
“Hal ini dimulai dengan surat peringatan pertama pada 1 Juli 2025 setelah jeda 3 hari kemudian akan ada surat peringatan kedua dan ketiga,” katanya usai rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang, Rabu (2/7/2025).
Jika peringatan ketiga tidak ada tanggapan Pemkab Batang akan mengambil tindakan sesuai regulasi berlaku yakni pembongkaran.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan sesuai aturan. Jika masyarakat merespons dengan membongkar sendiri tempat kafe dan karaokenya, itu patut diapresiasi, karena merupakan bentuk ketaatan pada hukum,” tegasnya.
Makanya, adanya surat peringatan menjadi bagian dari pendekatan kooperatif Pemkab Batang kepada pemilik supaya punya kesadaran sendiri. Kalau memang masih ada yang kekeh tidak mau membongkar dengan tegas kami akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi mandat.
Faiz menyebutkan. keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” pungkasnya. (AS Saeful Husna Kabiro Batang, Jateng)
Salam Teras Pantura