Batang – teraspanturanews.com Pemerintah Kabupaten Batang resmi membuka tahap lelang atau transaksi untuk proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) pintar senilai Rp143,7 miliar. Tahap ketiga dari total empat tahapan besar ini resmi dimulai sejak Kamis pagi pukul 06.00 WIB.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Batang Bagus Pambudi menyampaikan, bahwa proyek ini telah melewati tahapan perencanaan dan penyiapan yang berlangsung kurang lebih satu tahun sejak tahun lalu. Selesainya tahapan tersebut ditandai dengan finalnya dokumen Pra-Feasibility Study (Pra-FS).
“Saat ini kita sudah masuk ke tahapan ketiga yang disebut sebagai transaksi, Proses lelang ini bersifat nasional dan internasional, sehingga membuka kesempatan lebar bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk ikut serta. Pemerintah menjamin proses ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan professional,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (2/7/2026).
Lelang ini sifatnya nasional, bahkan internasional. Itu perusahaan PMA boleh mengikuti lelang ini, jadi tidak terbatas. Proyek yang memiliki periode konsesi selama 10 tahun 7 bulan ini menargetkan pemasangan 8.100 titik APJ fix yang tersebar di berbagai klasifikasi jalan.
“Rinciannya meliputi 1.049 titik di jalan nasional (termasuk jalur Pantura), 1.506 titik di jalan provinsi, dan 5.545 titik di jalan kabupaten. Biaya operasional proyek ini dianggarkan sebesar Rp34,05 miliar,” jelasnya.
Uniknya, proyek APJ Batang tidak sekadar memberikan penerangan jalan biasa, melainkan mengusung konsep smart pool dengan teknologi modern. Di antaranya adalah pemasangan 123 unit CCTV, 10 unit sensor udara pengukur polusi, serta 9 unit sensor banjir yang akan ditempatkan di tiga bendungan. Teknologi ini juga dilengkapi running text di kawasan industri untuk memantau kualitas udara dan potensi bencana secara real-time.
“Untuk efisiensi waktu, lelang menggunakan skema satu tahap sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dokumen pra-kualifikasi dan dokumen penawaran dimasukkan secara bersamaan dalam satu waktu,” terangnya.
Meski terbuka bagi investor asing, pemerintah tetap memprioritaskan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemenang lelang atau Badan Usaha Pelaksana (BUP) nantinya diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha daerah dalam proses pembangunan.
“Namun yang perlu digarisbawahi, nanti peserta lelang yang menang, BUP namanya, Badan Usaha Pelaksana, itu dalam pelaksanaan atau tahapan pelaksanaan konstruksi dan lain sebagainya, diharapkan menggandeng penyedia lokal,” ujar dia.
Bagus menyebutkan, proses lelang yang panjang ini dijadwalkan akan mengumumkan pemenang resminya pada 26 Oktober mendatang.
“Penilaian pemenang akan didasarkan pada penawaran nilai Availability Payment (AP) yang diproyeksikan sebesar Rp26,5 miliar per tahun pada lima tahun pertama dan Rp39 milar per tahun pada lima tahun kedua serta kemampuan peserta dalam menawarkan jumlah titik APJ terbanyak melebihi batas kuota minimal,” pungkasnya.
(AS Saeful Husna TP) )







