Batang – teraspanturanews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti perkara tidak kembali beredar di masyarakat. Pada hari ini Kejaksaan Negeri Batang telah memusnahkan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin memastikan barang-barang tersebut tidak akan beredar kembali di masyarakat.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga senjata tajam, tiga unit handphone, 22 kartu SIM, serta 322 barang lainnya berupa tas, dompet, kartu, dan berbagai barang pendukung tindak pidana. Selain itu, Kejari Batang juga memusnahkan sebanyak 10.565 butir obat-obatan terlarang yang terdiri atas tramadol, alprazolam, riklona, dan jenis lainnya, serta narkotika jenis sabu seberat 114,18 gram dari 17 paket perkara,” jelasnya.
Raymond menjelaskan, keterlibatan pelajar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada generasi muda, khususnya terkait bahaya narkotika.
“Kami tidak hanya berkomitmen pada penegakan hukum, tetapi juga ingin kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi pelajar. Narkotika sangat rentan menyasar generasi muda, sehingga kami berharap penyalahgunaan narkoba dapat semakin berkurang ke depan,” terangnya.
Menurutnya, selain melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, edukasi kepada pelajar juga dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang rutin digelar oleh bidang intelijen Kejaksaan.
“Jika selama ini edukasi hanya dilakukan secara lisan, melalui kegiatan tersebut pelajar dapat melihat secara langsung bentuk barang bukti narkotika maupun obat-obatan ilegal. Anak-anak jadi bisa mengetahui secara langsung bentuk barang bukti seperti sabu-sabu atau obat-obatan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, sehingga pemahamannya lebih nyata,” tegasnya.
Raymond menegaskan, pelibatan pelajar bukan karena adanya indikasi meningkatnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, melainkan langkah preventif untuk memperkuat kesadaran hukum sejak dini.
Salah satu peserta kegiatan, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Batang Risqiya Arum Ramadani, mengaku memperoleh pengalaman baru setelah mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia hadir bersama empat rekannya sebagai perwakilan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) usai menerima undangan dari pihak sekolah.
“Ini pertama kalinya saya melihat sabu-sabu secara langsung. Bentuknya mirip gula batu atau tawas, tetapi tawas terlihat lebih mengkilap,” tuturnya.
Risqiya juga mengaku mendapat wawasan baru terkait proses pemusnahan obat-obatan yang dicampur cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan edukasi yang positif bagi pelajar agar lebih memahami bahaya narkotika dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaannya.
“Kegiatan ini menurut saya sangat bagus karena bisa menjadi edukasi untuk pelajar dan masyarakat awam supaya lebih tahu bahaya narkoba,” ujar dia. (AS Saeful Husna TP Batang, Jateng)









