Batang – teraspanturanews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Batang, Kabupaten Batang, Rabu (1/7/2026). Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Batang mencapai 644.644 orang, meningkat lebih dari 6.000 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap triwulan sebagai upaya menjaga akurasi daftar pemilih. Hasil pemutakhiran triwulan kedua tahun 2026 menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Batang sebanyak 644.644 orang.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri atas 322.101 pemilih laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan. Apabila dibandingkan dengan hasil pemutakhiran pada Triwulan I Tahun 2026 yang berjumlah 638.587 pemilih, maka terjadi peningkatan sekitar 6.057 pemilih pada periode April hingga Juni 2026.
Menurut Susanto, perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan pemilih baru maupun penghapusan data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada Triwulan II tercatat terdapat 10.778 pemilih baru yang masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Sementara itu, sebanyak 4.721 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga datanya dicoret dari daftar pemilih.
“Mayoritas pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat berasal dari warga yang pindah domisili ke luar daerah maupun yang telah meninggal dunia. Proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan mengacu pada berbagai sumber data, termasuk hasil koordinasi bersama instansi terkait agar daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Selain melakukan pemutakhiran data, KPU Kabupaten Batang juga terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi ke dalam sistem informasi data pemilih.
Susanto juga mengimbau, masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas data kependudukan, terutama dengan melaporkan anggota keluarga atau warga yang telah meninggal dunia kepada Disdukcapil. Pelaporan tersebut tidak cukup hanya dilakukan di tingkat desa atau kelurahan, tetapi perlu dilanjutkan hingga proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil.
“Langkah tersebut dinilai penting agar data kependudukan dan daftar pemilih tetap sinkron serta memudahkan proses pencoretan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kami mengimbau masyarakat apabila ada anggota keluarga atau warga yang meninggal dunia agar segera diurus akta kematiannya di Disdukcapil. Dengan demikian, proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih tertib dan valid,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui dukungan masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, KPU Kabupaten Batang berharap kualitas data pemilih terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas di masa mendatang,” pungkasnya.
(AS Saeful Husna TP)








