Batang – teraspanturanews.com Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kepesertaan mandiri dengan pilihan iuran sangat terjangkau. Iuran termurahnya mulai dari Rp16.800,00 hingga Rp36.800,00 per bulan, dan tersedia subsidi potongan iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama bulan April – Desember 2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Agus Suyono usai menyerahkan santunan JKM dan JKK di Aula Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Kamis (18/6/2026).
“Pekerja sektor informal yang berhak mendaftar antara lain pedagang keliling, pengemudi ojek online, petani, nelayan, hingga pekerja lepas (freelancer), driver, tukang bangunan. Manfaat dasar yang diperoleh meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah saat tidak bisa bekerja, santunan kematian/cacat, serta beasiswa untuk anak,” jelasnya.
Agus juga menyebutkan bahwa, hari ini secara simbolis menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris senilai Rp10 juta dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JKK senilai Rp38.229.000,00 dengan rincian santunan cacat Rp24 juta, biaya perawatan Rp6.229.000,00 dan tangan palsu Rp8 juta.
“Melalui kegiatan ini kami juga ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, mulai bulan Juli Pemkab Batang akan menlindungi pekerja informal dengan jumlah total 12.220 pekerja, jumaah manfaat dua program yakni JKM dan JKK.
“Dengan iuran terjangkau, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Harapannya semakin banyak pekerja terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya,” harapnya.
Agus juga menyampaikan, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Batang Willopo menyampaikan bahwa pada tahun ini, sebanyak 12.220 pekerja informal dan masyarakat rentan di Kabupaten Batang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui dana DBHCHT.
“Program tersebut akan berlaku selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026. Saat ini proses verifikasi data masih dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing desa guna memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Willopo menyebutkan, data dari desa sedang diverifikasi, apakah mereka termasuk pekerja rentan dan apakah sudah terdaftar atau belum. Prioritas diberikan kepada mereka yang belum mendapatkan perlindungan.
“Melalui program ini, peserta akan memperoleh perlindungan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Setelah didaftarkan dan iurannya dibayarkan mulai Juli mendatang, perlindungan akan aktif secara otomatis,” tegasnya.
Willopo juga menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pemerintah hingga kelas I dengan biaya yang ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon tertentu. Selain itu, selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah ingin memastikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, penghasilannya tidak hilang. Mereka tetap mendapatkan perlindungan sehingga kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga,” ujar dia.
Ia juga mengajak masyarakat pekerja informal yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semangatnya adalah gotong royong. Ketika terjadi risiko pada satu peserta, manfaat yang diterima berasal dari kebersamaan seluruh peserta. Karena itu, masyarakat yang mampu kami harapkan ikut bergabung secara mandiri,” pungkasnya.
(AS Saeful Husna TP)








