Sleman –teraspanturanews.com Pemerintah Kabupaten Sleman terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan. Bupati Sleman, Harda Kiswaya hadir sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya, Rabu malam (5/8).
Dalam arahannya, Bupati Sleman menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan proses pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan yang tertib, transparan, objektif, dan akuntabel. Ia menambahkan, peraturan ini menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum, baik dalam proses pengisian jabatan pamong kalurahan ketika terjadi kekosongan maupun dalam mekanisme pemberhentian apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menegaskan bahwa melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harda
Bupati menyampaikan bahwa pamong kalurahan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pengisian maupun pemberhentian pamong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip merit, serta bebas dari praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah kalurahan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” kata Harda
Melalui sosialisasi ini, Bupati juga mengajak seluruh lurah, panewu, serta pihak-pihak terkait untuk memahami secara menyeluruh substansi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 agar implementasinya di lapangan berjalan seragam dan sesuai ketentuan. Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh lurah se Kabupaten Sleman, panewu, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sehingga dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
(Joko Suwanto)










