Rabu, April 22, 2026
  • Login
Teras Pantura News
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Teras Pantura News
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
Home Berita

Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM

teraspanturanews.com

by Redaksi
Maret 9, 2025
in Berita
0
Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM
Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM
8
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Batang – teraspanturanews.com Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang. Berdasarkan aturan itu, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara itu, bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.
Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.
Pemkab Batang memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadhan. Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.
“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.
“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang,” terangnya.
Pemerintah juga akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha.
Wahyu juga menyebutkan, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menyambut baik aturan ini, karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.
Salah satu warga Kauman Kecamatan Batang Slamet (58) mengungkapkan, kalau minimarket buka terus sampai dini hari, kasihan warung-warung kecil. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya.
Namun, ada pula masyarakat yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional minimarket.
Warga Proyonanggan Fitri (30) mengatakan, sering pulang kerja tengah malam dan kadang butuh beli sesuatu di minimarket.
“Semoga ada solusi bagi yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” ujar dia.

(AS Saeful Husna teraspanturanews bersama MC Batang, Jateng)

Salam sehat cerdas manusiawi
Salam Teras Pantura

SendShare1
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Mendeley Desktop Incorrect Username or Password ➔ Solusi Cepat

Desember 13, 2024
Admin Media Sosial Berperan Penting Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Admin Media Sosial Berperan Penting Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Oktober 28, 2024
RAT 2025 Koperasi Pemasaran Karya Kita Jaya Catat Lompatan Kinerja, Laba Naik 133 Persen

RAT 2025: Momentum Kebangkitan dan Semangat Baru Anggota Koperasi Pemasaran Karya Kita Jaya

Februari 20, 2026

Hello world!

1
Nobar Debat cawapres: di masjid An nur sambil makan Rendang

Nobar Debat cawapres: di masjid An nur sambil makan Rendang

0
BERGURU ILMU KE OMAH TANI BATANG

BERGURU ILMU KE OMAH TANI BATANG

0
Babinsa 07/Bandar Bersama Warga Pecahkan Batu Sungai Matrial cor tanggul Jembatan Garuda

Babinsa 07/Bandar Bersama Warga Pecahkan Batu Sungai Matrial cor tanggul Jembatan Garuda

April 22, 2026
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM bagi Pekerja Renta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM bagi Pekerja Renta

April 19, 2026
Konsep Otomatis

Bupati Batang Lepas 951 Jemaah Haji 2026, Usia Tertua 86 dan Termuda 17 Tahun

April 17, 2026
Teras Pantura News

Copyright © 2023 Teras Pantura News.

Navigate Site

  • Home
  • Berita
  • Budaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Pariwisata

Copyright © 2023 Teras Pantura News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In