Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Teras Pantura News
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Teras Pantura News
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
Home Berita

Tipu Warga DIY Rp174 Juta Modus Jual Beli Emas, 7 Komplotan Lintas Daerah Diringkus di Pekalongan

teraspanturanews.com

by Redaksi
Mei 17, 2026
in Berita
0
Tipu Warga DIY Rp174 Juta Modus Jual Beli Emas, 7 Komplotan Lintas Daerah Diringkus di Pekalongan
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

BATANG – teraspanturanews.com Tim Resmob ‘Roban Hood’ Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penipuan lintas daerah bermodus jual beli emas. Sindikat ini mengelabui AK, seorang warga Gunung Kidul, DIY, hingga mengalami kerugian sebesar Rp174 juta.

Peristiwa terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Batang. Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp174 juta untuk pembayaran perhiasan, para pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan korban.

Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan arah pelarian, polisi berhasil menggerebek para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kota Pekalongan.

Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung korban, penerima uang, pengawas situasi, penyedia emas, hingga sopir. Mayoritas pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo (Jawa Timur), serta satu orang dari Kendal (Jawa Tengah).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai sisa penipuan sebesar Rp128 juta, Perhiasan emas asli (8 gelang, 1 kalung, 4 cincin)., 10 gelang emas yang diduga palsu (alat untuk meyakinkan korban)., Satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan enam unit ponsel.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.( AS Saeful Husna TP Batang)

SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Mendeley Desktop Incorrect Username or Password ➔ Solusi Cepat

Desember 13, 2024
Admin Media Sosial Berperan Penting Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Admin Media Sosial Berperan Penting Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Oktober 28, 2024
RAT 2025 Koperasi Pemasaran Karya Kita Jaya Catat Lompatan Kinerja, Laba Naik 133 Persen

RAT 2025: Momentum Kebangkitan dan Semangat Baru Anggota Koperasi Pemasaran Karya Kita Jaya

Februari 20, 2026

Hello world!

1
Nobar Debat cawapres: di masjid An nur sambil makan Rendang

Nobar Debat cawapres: di masjid An nur sambil makan Rendang

0
BERGURU ILMU KE OMAH TANI BATANG

BERGURU ILMU KE OMAH TANI BATANG

0
Peresmian 531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Peresmian 531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Mei 17, 2026
Polres Batang dan Forkopimcam Tulis Bersinergi Dukung Swasembada Pangan 2026

Polres Batang dan Forkopimcam Tulis Bersinergi Dukung Swasembada Pangan 2026

Mei 17, 2026
Tipu Warga DIY Rp174 Juta Modus Jual Beli Emas, 7 Komplotan Lintas Daerah Diringkus di Pekalongan

Tipu Warga DIY Rp174 Juta Modus Jual Beli Emas, 7 Komplotan Lintas Daerah Diringkus di Pekalongan

Mei 17, 2026
Teras Pantura News

Copyright © 2023 Teras Pantura News.

Navigate Site

  • Home
  • Berita
  • Budaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Pariwisata

Copyright © 2023 Teras Pantura News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In